COVID-19 adalah penyakit jenis baru yang ditemukan di Wuhan Cina, pada Desember 2019. Penyakit ini disebabkan oleh jenis Coronavirus baru yaitu SARS-COV-2. Sejak pasien pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020, sampai saat ini media nasional sendiri tidak penah berhenti menyiarkan berita tentang COVID-19. Pemerintah telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional non-alam pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020. WHO telah lebih dahulu menetapkan COVID-19 sebagai Pandemi global pada 11 Maret 2020 sebelum Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai cara untuk menangani pandemi COVID-19 itu sendiri, mulai dari siap siaga dan mengantisipasi adanya covid sampai pembatasan sosial sekala besar (PSBB), dan new normal. Pandemi COVID-19 berdampak ke seluruh masyarakat dunia di berbagai sektor dan berimbas pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga pandemi yang terjadi secara global ini sangat berpengaruh terhadap penegakan, jaminan, dan pemenuhan HAM.
Indonesia sendiri sampai 24 November 2020 telah mencatat 506.302 kasus, 64.878 dirawat, 16.111 meninggal, dan 425,313 sembuh. Inilah dampak besar COVID-19 terhadap hak asasi manusia (HAM) yang membuat perlunya penanganan khusus terhadap daruratnya kesehatan masyarakat (Krisis Kesehatan). Negara-negara di dunia sendiri memberlakukan kebijakan isolasi, karantina, dan pembatasan sosial demi mencegah penularan virus tersebut.
Pada saat COVID-19 awal masuk Indonesia, Indonesia bisa dibilang tidak siap untuk menghadapi COVID-19 itu sendiri. Maupun dari segi penanganan sampai segi penanganan HAM. Wakil Ketua Komnas HAM Amirudin Al rahab sendiri berkata bahwa pemerintah masih ragu-ragu dalam menjalankan kebijakan penanggulangan COVID-19, ini berdampak kepada msyarakat mengabaikam pencegahan virus itu sendiri mesikipun ancaman virus ini sangat serius (Cahya, 2020).
Seperti pada saat awal kasus COVID-19 mencuat kepermukaan, Menteri Kesehatan malah terkesan meremehkan dan bukannya memberi edukasi dan tindakan pencegahan untuk menanggulangi COVID-19 yang baru muncul saat itu. Ketika COVID-19 masuk ke indonesia, seakan pemerintah hanya diam dan lelet dalam menjalankan strategi untuk menghadapi COVID-19.
Contohnya pada kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para petugas medis dan banyak juga petugas medis yang terpaksa memodifikasi atau membuat APD dari jas hujan, plastik sampah dan bahan lainnya hanya untuk bertugas dan menyelamatkan diri. Dengan demikian hak atas kesehatan tenaga medis terancam karena bisa dibilang ketidaksiapan pemerintah dalam mencabut datangnya COVID-19.