Dasar pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satriyo. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan “Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” dalam jumpa pers, Jumat (24/02). Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan “Kalau lihat videonya jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul macam-macam. Itu jahat sekali,” ujar Mahfud usai membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/02). “Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak seperti ini,” tegasnya lagi. Mahfud menilai harusnya tak boleh ada kata damai dalam kasus penganiayaan. Dia mengatakan hukum harus ditegakkan, di luar hukum administrasi yang sudah tepat yakni pencopotan dari jabatannya.