Baru-baru ini muncul sebuah kasus dari anak seorang pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.
Buntut dari kasus tersebut, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II terkena imbasnya. Pejabat berpangkat Eselon III ikut jadi perbincangan usai diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, kendati pangkatnya hanya Eselon III. Penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut tak hanya membuat Rafael harus menanggung malu, kehidupan mewah Mario Dandy membuat kekayaan Rafael Trisambodo juga dipertanyakan. Catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya dinilai tak wajar oleh publik. Kekayaan Rafael dalam LHKPN berkisar Rp56 miliar.
Sehari setelah video klarifikasi yang dibuat dan diunggah oleh Rafael Trisambodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada Jumat (24/02). Pada hari yang sama, setelah resmi dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, KPK juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Rafael setelah LHKPN Rafael jadi sorotan publik.