Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Para pembuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sering menyebut “Tindak Pidana” dengan istilah strafbaarfeit atau yang kita kenal dengan sebutan delik. Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Seorang ahli, Moeljatno, mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya. Tidak hanya menentukan itu kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan. Dan bagaimana cara pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar tersebut.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidanakan seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Hal ini tentunya menjadi persoalan dasar pembenaran dari adanya hak penguasa untuk menjatuhkan suatu pidana.
Asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga atau orang tua dari anak pelaku tindak pidana. Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.