Kedua UU ini masih membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif. Seharusnya, untuk menjamin kepastian hukum narapidana yang sudah terjerat korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun eksekutif.
Minim Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan berperan sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Partisipasi masyarakat membantu memastikan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah dan DPR memperhitungkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Namun, semua kebijakan dan regulasi minim dan bahkan tidak ada partisipasi masyarakat sehingga tidak ada satupun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Bahkan, aparat cenderung diskriminatif dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penangkapan aktivis illegal tanpa surat resmi dari penegak hukum.
Ke depan, Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, tidak terhambat oleh intimidasi dan kriminalisasi. Lembaga-lembaga pemerintah dan swasta harus mengambil peran dengan mempromosikan dan mendukung partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memfasilitasi diskusi publik dan pengembangan program-program yang memperkuat partisipasi masyarakat.