Penurunan skor CPI (Corruption Perception Index) Indonesia memang menjadi perhatian banyak pihak baru-baru ini. Betapa tidak, alih-alih mengalami kenaikan tapi justru sebaliknya mengalami penurunan yang sangat drastis yakni dari skor 38 turun menjadi 34. Penurunan skor tersebut sebenarnya bukan tanpa sebab, termasuk revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Setelah revisi UU KPK banyak kekhawatiran terhadap kedudukan dan kewenangan KPK yang dapat tergeser dan berkurang, sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam tugas pemberantasan korupsi. Hal ini semakin terbukti bahwa setelah revisi UU KPK korupsi semakin subur dan merajalela di tanah air.
Banyak pihak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Sementara itu, penurunan skor CPI Indonesia juga menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia masih tinggi. Masih banyak tindakan korupsi yang terjadi dan belum dapat diberantas dengan efektif.
Keadaan ini sangat penting untuk diperhatikan dan harus ditangani dengan serius oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait. Perhatian ini dilakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan efektif. Tujuannya, agar Indonesia mampu memperbaiki persepsi publik terhadap tingkat korupsi di negara ini.
Selain revisi UU KPK, banyak sekali permasalahan dalam pimpinan KPK. Khususnya, polemik yang melibatkan Lili Pintauli yang terjerat kode etik namun sampai saat ini masih memimpin di KPK. Selain itu, pernyataan pemerintah dan Menteri di kabinet Jokowi yang lebih mengutamakan pencegehan daripada OTT terhadap perilaku koruptif pejabat. Sikap ini menjadi bukti nyata pemerintah tidak serius melakukan pemberantasan korupsi.