Hal berbeda akan terjadi jika kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum pidana internasional, di mana kasus tersebut tak akan mengalami masa daluwarsa dan bisa terus diusut hingga pelaku atau dalang pembunuh Munir benar-benar tertangkap. Atau bisa juga tindak pidana ini digolongkan sebagai tindak pidana Luar biasa atau extraordinary crime.
Tindak kejahatan bisa digolongkan kedalam extraordinary crime dan bisa diusut dengan hukum pidana internasional, serta hukum pidana internasional tidak mengenal masa kedaluarsa sehingga kasus yang terjadi dapat ditangani sampai kapanpun. Bahkan orang yang pernah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut atau menolak untuk diperiksa dengan alasan tersebut, dapat dipanggil kembali dan diadili dalamkasus ini didalam pidana internasional. Serta pelanggaran atau kasus Hak Asasi Manusia ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dari hal hal tersebut dapat kita lihat bahwa ketidak mungkinan kasus pembunuhan seorang aktivis HAM yaitu munir tidak dilakukan oleh orang biasa. Yang dimaksudkan adalah dalang dari pembunuhan Munir adalah orang orang penting yang memiliki tujuan, bisa jadi tujuan politik atau dengan tujuan lain seperti membersihkan nama atas suatu kasus dikarenakan munir adalah aktivis HAM.
Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan adanya dugaan terhadap orang yang memiliki kekuasaan dalam negara, dan menuntut negara membuat pengakuan bahwa kasus Hak asasi manusia munir adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia yang berat. Jika kasus ini tidak segera diatasi atau kasus ini dibiarkan dua tahun lagi tidak tuntas, ini akan jadi catatan buruk bagi penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akan memperpanjang daftar impunitas yang menjadi catatan kelam bangsa Indonesia, serta dengan ketidaktuntasan kasus ini bisa jadi yang diduga terhadap orang yang memiliki kekuasaan dapat semena mena.