Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Masa kedaluarsa kasus Munir dimulai sejak sehari setelah pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 silam. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan hukum pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah delapan belas tahun.
“Wajar apabila muncul semacam kekhawatiran bahwa kasus ini terancam tidak bisa dibuka kembali ketika memasuki masa daluwarsa yaitu 18 tahun,” kata Usman saat menggelar konferensi pers ’16 Tahun Pembunuhan Munir’ yang disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (7/9).
16 Tahun sudah berlalu yang dimana Kasus Hak Asasi Manusia Munir belum ada titik terang atas kasus tersebut. yang sebenarnya kasus tersebut hampir kedaluarsa. penanganan hukum dalam kasus pembunuhan Munir memang ditangani dengan aturan hukum pidana nasional. Maka wajar jika dua tahun mendatang kasus ini akan ditutup dan tak akan bisa diusut lagi. jika kasus Munir diletakan dalam kasus pidana biasa, maka skema kadaluarsa akan berjalan. (Usman, 2020)