Pada awal 2023, salah satu masalah sepak bola Indonesia yang sedang ramai yaitu pemberhentian Liga 2 dan Liga 3. Pemberhentian kedua liga ini menjadi masalah besar bagi sepak bola Indonesia karena menyangkut banyak pihak, dari Klub peserta Liga 2 dan Liga 3, Sponsor, Perangkat Pertandingan dan lainnya. Banyak pihak yang menggantungkan hidupnya pada Liga 2 dan Liga 3 sehingga pemberhentian tersebut sangat merugikan, terlebih pemberhentiannya dilakukan di tengah kompetisi tanpa dasar yang jelas.
Yunus Nusi selaku Sekjen PSSI menyebutkan bahwa alasan utama pemberhentian Liga 2 dan Liga 3. Mayoritas Tim peserta Liga 2 ingin kompetisi diberhentikan tetapi harus diumumkan di publik. Sejumlah Klub peserta Liga 2 membantahannya bahwa mereka meminta diberhentikan Liga 2. Akhirnya, pemberhentian menjadi permasalahan baru.
Permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila mekanisme pemberhentian kedua liga ini telah diatur secara jelas. Regulasi PSSI terkait Liga 2 tahun 2022-2023 tidak mengatur pemberhentian Liga 2. Sebaliknya, yang diatur hanya pemberhentian pertandingan maupun pengunduran diri Klub Liga 2. Oleh sebab itu, pemberhentian Liga 2 dan Liga 3 dilakukan secara sepihak oleh PSSI, tidak berdasarkan hukum dan sangat merugikan klub kedua liga ini.
Sejatinya, PSSI tidak dapat memberhentikan kompetisi secara sepihak dan membiarkan klub yang menanggung seluruh akibat dari pemberhentian tersebut. Dalam aspek hukum, peraturan yang telah disepakati oleh para pihak seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh para pihak tersebut. Apabila ada pihak yang melanggar, perbuatan tersebut dapat termasuk ke perbuatan melanggar hukum. Juga, pihak tersebut wajib bertanggung jawab termasuk menanggung akibat kerugian yang dialami oleh pihak lainnya.