Terkait pengaturan lebih lanjut Perseroan Perseorangan yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang harus memenuhi kriteria dan syarat formil yakni memenuhi kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimuat dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang dan PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Baca juga: