(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pasal 7
“(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.”
Salah satu syarat serta mekanisme pendirian Perseroan Perseorangan sebagaimana dimuat dalam PP No 8 Tahun 2021 juga mengklasifikasi dimana bahwa syarat modal kegiatan Usaha Mikro adalah kegiatan usaha yang memiliki modal dibawah Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan klasifikasi Usaha Kecil memiliki modal diantara Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) sampai Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
Oleh karena itu, Perseroan Perseorangan merupakan sebuah entitas yang bersifat badan hukum sama halnya dengan Perseroan Terbatas pada umumnya yang pada ketentuannya mengatur serta berstatus sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum baik Perseroan biasa dengan Perseroan perseorangan.