Dapat dikatakan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap hewan hanya masuk kepada kategori pidana ringan. Hal ini terkesan kurang tegas jika disandingkan dengan dampaknya bagi hewan-hewan tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun perubahan peraturan-peraturan terkait hak asasi hewan. Pasal-pasal yang mengatur harus lebih dipertajam lagi, sanksi berupa denda paling banyak empat ratus lima pulih ribu rupiah atau hukuman penjara 3-9 bulan saja tentu kurang menimbulkan efek jera dan hanya berdampak sangat sedikit bagi pelaku.
Peran aktif pemerintah untuk menanggulangi kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan juga menjadi faktor yang sangat berpengaruh. Aparat pemerintah harus menganggap kepentingan dan hak asasi hewan merupakan hal yang wajib dipenuhi tanpa ada unsur menyepelekan.
Karena realitanya aparat-aparat yang berwenang seringkali menyepelekan aduan-aduan masyarakat terkait penyiksaan hewan, alih-alih menanggapinya dengan serius. Aktivis perlindungan hewan pernah menyatakan bahwa sangat sulit aduan-aduan terkait hal ini ditangani, bahkan Polres sekalipun enggan untuk menanganinya dengan alasan objek aduan hanya seekor hewan. Hal ini sangat miris karena aparat yang berwenang enggan untuk bergerak dan berperan aktif dalam menanggulanginya.
Selain peraturan yang perlu dipertajam dan penguatan peran pemerintah, edukasi dini terkait perlindungan hewan juga perlu dilakukan. Anak-anak tidak hanya sedari dini ditanamkan rasa toleransi dan kasih sayang terhadap sesama manusia, namun juga menanamkan sikap tersebut kepada sesama makhluk hidup lain, seperti terhada hewan. Seringkali terlihat orang-orang dewasa justru membiarkan atau acuh terhadap perbuatan anak-anak yang menindas hewan, yang tentu sangat disayangkan.
Sani B. Hermawan, Psikologi Klinis, menyatakan bahwa, ketika seseorang bisa menyakiti hewan, Ia cenderung dapat menyakiti manusia. Karena dalam menyiksa hewan, pelaku menikmati kesengsaraan dan kesakitan dari objek perbuatannya.
Hasil riset Humane Society USA pun menyatakan bahwa beberapa pelaku pembunuhan berantai memiliki jejak rekam sebagai penyiksa hewan. Oleh karenanya, sangat perlu edukasi sedari dini terkait perlakuan terhadap hewan baik dilakukan dirumah maupun di sekolah.
Hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan tuhan yang tentu pantas mendapatkan perlakuan yang baik oleh sesama makhluk hidup lainnya. Meskipun hewan tidak memiliki akal yang cerdas layaknya manusia, kita sebagai manusia tentu tidak dapat bertindak semena-mena dalam memberlakukan hewan. Kita sebagai manusia menjunjung nilai kemanusiaan yang bermoral dan beradab yang dimana diartikan untuk dapat menghargai dan mengasihi semua makhluk hidup di sekitar, tidak terkecuali pada hewan.
Pemerintah dan masyarakat harus peka dan menganggap ini sangat penting untuk disikapi. Perilaku menyepelekan terhadap hewan harus ditinggalkan sedari dini. Perlu kita ingat bahwa hewan juga merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak atas keberlanjutan hidupnya dan hidup nyaman serta terhindar dari segala hal yang mengancam hidupnya karena hewan juga memiliki hak asasinya sendiri.