Hewan merupakan salah satu makhluk hidup yang hidup berdampingan dan sangat dekat dengan manusia. Tidak hanya hewan yang memiliki pemilik, hewan liar diharapkan juga dapat memiliki kesempatan mendapat jaminan kelangsungan hidupnya. Hewan-hewan tersebut berhak perlakuan yang baik oleh manusia dan terhindari dari dampak buruk karena hewan pun juga merupakan makhluk hidup.
Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi masing-masing yang harus dipenuhi, termasuk hewan. Hak dasar hewan sudah lama dideklarasikan sejak 1978 di UNESCO oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang. Selain itu, konsep hak asasi hewan di Indonesia juga telah diakomodasikan dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 yang telah diakui oleh negara dan wajib dipatuhi oleh setiap orang.
Faktanya, hingga kini di Indonesia masih banyak orang tidak menghargai kehidupan hewan-hewan di sekitar mereka. Hal ini dibuktikan dengan masih terdapat perlakuan-perlakuan manusia yang keji terhadap hewan, yang sering kita jumpai baik di media maupun secara langsung.
Meskipun peraturan penyiksaan dan penganiayaan terhadap hewan telah diatur dalam Pasal 302 dan 406(2) KUHP, ragam kekerasan terhadap hewan sebagai keniscayaan. Penyiksaan dan penganiayaan tersebut mulai dari eksploitasi, memukul, menendang, meracuni, membakar dan tindakan penyiksaan lainnya masih saja kerap terjadi.
Pada Web Direktori Putusan MA, hingga saat ini tidak ditemukan putusan-putusan yang mengadili perkara atas dasar Pasal 302 KUHP. Padahal seperti yang kita tahu di Indonesia banyak sekali kasus penyiksaan hewan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait dengan penerapan Pasal ini.
Tidak sampai di situ, para pelaku pun merasa bangga dan menganggap penyiksaan yang mereka lakukan sebagai candaan. Tidak sedikit dari mereka mempostingnya di sosial media agar dapat dilihat oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil riset Animal Cruelty Coalition Report 2021, Indonesia merupakan negara peringkat satu paling banyak mengunggah konten berupa penyiksaan kepada hewan di sosial media; sebanyak 1628 konten dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Agustus 2021.