Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Lintang Setianti, yang turut andil dalam mengawasi dan mengkritisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mengatakan bahwa tren bisnis yang memanfaatkan data pribadi orang lain seperti akun-akun [kampus] cantik-ganteng itu merupakan bentuk dari minimnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
Bagaimana tidak, sang admin dan pihak yang terlibat di belakang layar tidak memikirkan pentingnya consent dari pihak yang dicomot fotonya. Padahal beberapa kasus kekerasan gender berbasis online kebanyakan terjadi dengan pola yang sama yakni penyalahgunaan foto pribadi.
Komentar-komentar thirsty yang tampak jelas di kolom komentar dan direct message (DM) yang tidak etis dari orang tidak dikenal merupakan sebagian kecil yang keliatan. Di level yang paling ekstrem, pembiaran akun-akun ini bisa berakibat pada normalisasi pengambilan data pribadi secara masif. Dengan dalih bahwa yang diunggah di internet bisa dikonsumsi publik, maka orang-orang akan semakin terbuai untuk melakukan akun-akun tandingan lain, dengan tujuan keuntungan yang sama.
Dijabarkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi,online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang. Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun [kampus] cantik-ganteng yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.
Perlindungan hak privasi atau data pribadi sebenarnya telah diatur di konstitusi kita pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 24H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 juga mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dimana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.
Sebagaimana dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi. Dengan demikian, persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun [kampus] cantik-ganteng adalah hal yang mutlak dilakukan. Sebab, ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.