Pada akta yang dibuat oleh notaris rangkap jabatan tersebut menjadi batal demi hukum. Akta yang dibuat oleh notaris rangkap jabatan sebagai pejabat Negara akan kehilangan keotentikannya. Selain itu hanya mempunyai kekuatan hokum sebagai akta yang dibuat dibawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN. Seyogyanya notaris dalam menjalankan jabatannya dengan berakhlak baik sebagaimana sesuai dengan profesi yang diembannya sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, notaris harus mampu tunduk dan patuh pada setiap peraturan dalam menjalankan jabatannya. Dengan begitu dapat mencerminkan seorang notaris yang berbudi pekerti baik dan berperilaku baik, bermartabat tinggi serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat tanpa memihak siapapun juga.
Larangan Notaris Rangkap Jabatan
Posted
Mutiara khansa putri
3 tahun ago
Updated 2021/09/18 at 12:29 PM
Leave a comment