Kemudian harus menunjuk dan mengangkat notaris pengganti untuk menerima sementara protokol notaris tersebut, maka saat itu juga Notaris yang akan diangkat menjadi pejabat Negara sudah tidak lagi berwenang sebagai notaris karena telah beralih kepada notaris pengganti. Setelah masa jabatan notaris sebagai pejabat negara berakhir, dapat melanjutkan kembali tugas jabatannya sebagai notaris. Hal ini untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris.
Bagi notaris yang akan diangkat menjadi pejabat Negara melanggar ketentuan tersebut yakni tidak mengambil cuti dan tidak mengangkat notaris pengganti tentunya akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan normat, atau pemberhentian dengan tidak hormat yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Apabila notaris selain menjadi pejabat umum juga menjadi pejabat negara, maka akan mempengaruhi keprofesionalan dan kemandirian seorag notaris, ketidakadilan ketidakpatisan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ketidakprofesional tersebut dapat menimbulkan kerugian para pihak serta keadilan para pihak. Ketidakpastian hukum membuat adanya multifasir, menimbulkan kontradiktif yang dimana kepastian merupakan salah satu unsur yang mempedomani norma tertulis atau hukum.
Contoh seorang Notaris diangkat menjadi pejabat negara. Setelah ia diangkat menjadi pejabat negara, ia tetap juga sebagai pejabat umum, yang mana pada saat pembuatan akta ia berkedudukan sebagai notaris dan pejabat umum. Dilihat dari contoh tersebut maka akan terjadi pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan tugas, wewenang sebagai notaris.