Pada hakikatnya profesi Notaris lebih condong ke pekerjaan individual sebagaimana dijabarkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang menjelaskan bahwa Notaris itu harus jujur, amanah, tidak berpihak serta menjaga kepentingan dari kliennya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak adanya struktural dalam jabatan notaris, sehingga menitikberatkan pada asas kepercayaan dari masyarakat yang diberikan kepada Notaris tersebut.
Tentu saja itu bukanlah hal yang mudah karena berkaitan dengan moral masing-masing individu, sehingga profesi ini rentan dengan permasalahan yang dapat dilakukan oleh Notaris apabila ia tidak
bersikap dengan moral yang kuat serta bertindak tidak sesuai dengan aturan yang mengikatnya, salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh notaris yakni rangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Pejabat Negara adalah individu yang menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan yang bertugas sebagai wakil rakyat diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk menampung aspirasi. Dengan demikian pejabat Negara bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai pemberi mandat. Pejabat negara terdiri dari pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang. Pejabat negara dibagi menjadi beberapa fungsi yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Macam-macam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Larangan rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara diatur pada Pasal 3 huruf g dan Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN. Pasal tersebut melarang keras Notaris di Indonesia untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara. Rangkap jabatan dalam profesi Notaris dapat menimbulkan benturan kepentingan ketika ia bertindak dalam jabatannya sebagai Notaris atau bertindak dalam jabatannya sebagai Pejabat Negara. Ketentuan bagi notaris yang akan diangkat menjadi pejabat negara diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) yaitu wajib mengajukan cuti terlebih dahulu selama notaris memangku jabatan tersebut sebagai pejabat negara. Selama notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara dilarang keras untuk tetap menjalankan tugas profesinya sebagai Notaris melainkan mengambil cuti selama masa jabatan notaris sebagai pejabat Negara.