Negara hukum merupakan negara yang dicita-citakan oleh Indonesia yang memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk mewujudkan itu semua salah satu aspeknya adalah diberikan kewenangan oleh Negara kepada profesi-profesi hukum untuk mewujudkan tujuan tersebut. Profesi Notaris erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembuatan alat bukti. Notaris dalam menjalankan jabatannya berpedoman pada norma dan kaidah hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan notaris dan Kode Etik Notaris.
Dibatasinya kewenangan Notaris dalam memberikan jasa hukum agar Notaris tidak semena-mena dalam memberikan jasa bagi kepentingan masyarakat. Karena Notaris adalah profesi yang mulia, sehingga sudah sepatutnya untuk menjaga harkat dan martabatnya dalam menjalankan jabatannya tersebut. Notaris harus menjaga keluhuran martabat jabatan profesinya dengan kuat sehingga terhindar dari kelalaian pelanggaran kode etik yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Notaris di Indonesia menganut sistem hukum civil law. Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) dan Kode Etik Notaris. Notaris menurut Pasal 1 angka 1 UUJN merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Profesi notaris merupakan profesi yang terhormat mengingat privilege yang diberikan oleh pemerintah yaitu notaris sebagai satu-satunya profesi yang berwenang membuat akta autentik untuk melayani kepentingan masyarakat.