Di tengah upaya menegakkan hukum di negeri ini, para hakim—yang menjadi pilar keadilan dan integritas—seringkali mendapati diri mereka ancaman dan teror. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) terus meningkat, menggambarkan sebuah krisis yang mengancam fondasi peradilan Indonesia.
Potret Ancaman Terhadap Hakim: Kisah dari Bengkalis
Bayangkan, seorang hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada bandar narkoba. Putusan yang diambil dengan integritas tinggi ini tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk saat rumah dinasnya dicoret dengan grafiti mengancam, mobil pribadinya dirusak. Bahkan, bangkai hewan dilemparkan ke halaman rumahnya. Ini bukan sekadar imajinasi. Ini adalah kenyataan yang dihadapi oleh hakim-hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, yang terletak pada wilayah terkenal dengan kasus narkotika yang kompleks.
Tak hanya teror fisik, hakim juga menjadi sasaran teror psikologis. Mereka kerap dihadapkan ancaman terhadap keluarga mereka. Telepon anonim mengancam keselamatan anak-anak mereka. Surat kaleng yang berisi ancaman pembunuhan, dan bahkan tindakan mengintimidasi di depan umum telah menjadi makanan sehari-hari bagi beberapa hakim di daerah-daerah rawan konflik ini.
Diperlukan Jaminan Keamanan bagi Hakim
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh KY dengan tema, “Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan,” Komisioner KY, Binziad Kadafi, menegaskan pentingnya jaminan keamanan bagi hakim. “Hakim adalah wajah dari keadilan di negeri ini. Tanpa perlindungan bagi mereka, tidak ada yang bisa menjamin keberlanjutan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.