Apakah suasana kebatinan dan kebutuhan yang dirasakan oleh para perumus UU No. 3 tahun 1971, 50 (lima puluh) tahun yang lalu juga masih dirasakan pada saat ini. Dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih pada angka 38, banyaknya para pejabat yang terlibat korupsi dan tingginya kegelisahan di kalangan masyarakat luas yang merasakan penderitaan sebagai akibat dari korupsi seharusnya suasana kebatinan dan kebutuhan tersebut masih ada. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Presiden tentang wacana untuk menerapkan pidana mati terhadap koruptor.
Dengan melihat korupsi sebagai bahaya terhadap keamanan dan keselamatan negara maka tidak ada alasan untuk tidak menerapkan pendekatan-pendekatan yang sama dengan yang diberlakukan terhadap tindak pidana terhadap keamanan negara. Karenanya kriminalisasi terhadap permufakatan dan perbuatan persiapan melakukan tindak pidana korupsi merupakan suatu kebutuhan dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Sekalipun perbuatan persiapan pada dasarnya sudah merupakan bagian dari “permufakatan jahat” untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan oleh pembuat UU No. 3 tahun 1971 maupun dengan mendasarkan pada logika, namun guna memberikan kepastian hukum dan konsistensi dengan RKUHP yang membedakan antara permufakatan jahat dengan perbuatan persiapan, tetap diperlukan perubahan ketentuan tentang pemidanaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan yang diperlukan adalah dengan menambahkan “perbuatan persiapan” disamping frasa “permufakatan jahat”.
Baca juga:
- Perampasan Aset sebagai Tindakan Restoratif
- Peran Media dalam Mengungkap Kasus Korupsi
- Ultimatum untuk Presiden Jokowi: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Merosot
- Menyoal Penurunan Skor CPI Indonesia
- Disorientasi Pemberantasan Korupsi Pasca Pengesahan RUU KUHP
- Menjelang Hakordia, Korupsi Semakin Subur dan Merajalela
- Korupsi oleh Pemerintahan Desa: Implikasi dan Langkah Pencegahannya
- Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
- Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim dan Marwah Pengadilan
- Tren Koruptor Masa Kini: 5 Alasan Indonesia Sulit Memberantas Korupsi