Ketiga, hancurnya modal swadaya masyarakat. Masyarakat desa tidak dapat dilepaskan dari gotong-royong. Masyarakat bahu-membahu sebagai karakteristik yang menjadi modal penting swadaya masyarakat desa.
Keempat, terhambatnya demokratisasi dan partisipasi desa. Robert Klitgaard menyatakan bahwa penyebab terjadinya korupsi karena besarnya diskresi (kewenangan) dan kemampuan memonopoli, namun kurang akuntabilitas. Konsekuensinya, korupsi semakin merajalela akibat besarnya diskresi tersebut.
Mencegah Perluasan Korupsi Dana Desa
Semakin masifnya korupsi di pemerintahan desa harus dijawab dengan solusi dari ragam korupsi di desa. Apabila tidak, korupsi di tingkat desa akan semakin meningkat sehingga dapat mengganggu stabilitas pembangunan desa dan upaya mensejahterakan masyarakat desa. Selain itu juga meningkatnya anggaran dana desa setiap tahun yang akan menambah masalah baru. Hal ini akan terjadi jika masalah di desa tidak ditangani secara serius.
Untuk mencegahnya tentu harus dengan peran serta masyarakat. Masyarakat perlu melakukan pengawasan yang efektif. Selain itu, perlu juga komitmen pemerintah desa sebagaimana Pasal 26 ayat (4) UU Desa. Pasal ini berisi kewajiban kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Penting untuk ditegaskan bahwa dengan peran serta masyarakat kemudian mereka dapat mengetahuinya.