Sebagai unit terkecil dari negara, desa menjadi bagian yang lebih konkret dalam upaya mewujudkan kesejahteraan. Namun, sampai saat ini mayoritas desa di Indonesia masih masuk kategori tertinggal. Indonesia sebenarnya sudah memiliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang notabenenya khusus untuk mendokrak desa agar lebih maju dan progresif.
Banyaknya desa masih tertinggal karena praktik korupsi oleh pemerintahan desa. Hasil penelitian ICW (Indonesia Corruption Watch) menyebutkan bahwa sepanjang 2015–2021 kasus korupsi di tingkat desa mengalami kenaikan cukup signifikan. Diperkirakan kerugian negara mencapai 30 miliar lebih.
Dana desa dan pada proses pemilihan kepala desa menjadi sektor yanh sering menjadi ladang korupsi (Putri et al., 2020). Amanu mengatakan hal yang sama pada pada penelitiannya, “Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri).” Menurutnya, korupsi lazim dilakukan dalam bentuk politik uang (money politics). Praktik ini dilakukan pada masa kampanye oleh kandidat atau tim sukses kepada pemilih untuk memperoleh suara yang lebih banyak.