Negara memiliki peran untuk melindungi tenaga kesehatan di wilayah konflik antara lain:
- Meningkatkan perlindungan hukum untuk pasien dan tenaga kesehatan, termasuk mematuhi perjanjian internasional dan penegakan undang – undang domestik tentang palang merah dan bulan sabit merah.
- Mempromosikan dan menghormati serta mematuhi Hukum Humaniter dan Hukum Asasi Manusia.
- Mendokumentasikan setiap serangan terhadap layanan kesehatan, agar jika terjadi pelanggaran dapat segara dianalisis.
- Melakukan investigasi dengan cepat dan tepat, tidak memihak, untuk mencegah pengiriman tenaga kesehatan agar tetap aman.
Baca juga:
- Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
- Praktik Spionase dalam Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional
- Konsekuensi Hukum Spionase oleh Negara terhadap Negara Lain
- Persona Non Grata: Apakah Seseorang Dapat ‘Diblokir’ Negara?
- Satelit Jatuh ke Teritorial Negara Lain, Bagaimana Pertanggungjawabanya?
- Bisakah Ruang Angkasa Dimiliki oleh Negara?
- Subjek Hukum Pidana Internasional: Bagaimana Pertanggungjawaban Individu dan Negara?
- Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
- Negara dalam Hukum Internasional
- Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina