Terjadi hal menarik sebelum dilimpahkannya berkas ke kejaksaan atau p-21. Atas kejadian ini Kejakasaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovi kepada orang tua David (dengan posisi David masih terbaring belum sadar) memberikan tawaran keadilan restoratif agar perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan dikembalikannya ke keadaan semula.
Kendati demikian, tawaran keadilan restoratif Kajati DKI Jakarta malah dipertegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bahwasannya Mario tak layak mendapatkan keadilan restoratif. Lantas, hal ini membuat masyarakat menjadi bingung apakah sebenarnya keadilan restoratif dapat diberikan kepada Mario atau tidak ?
Dasar Hukum Keadilan Restoratif