Masyarakat Indonesia sempat digegerkan dengan kasus yang terjadi pada 20 Februari 2023 di Pesaggarahan, Jakarta Selatan. Kasus ini menimpa anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yaitu Mario Dandy (20). Singkat cerita Mario melakukan tindak penganiaayan yang sangat brutal kepada korban David Ozora (17), dengan memukul hingga melakukan tendangan gaya free kick ala Ronaldo ke kepala David.
Insiden ini menyebabkan David harus terbaring di rumah sakit dan koma sampai dua minggu. Tidak lama kemudian Mario langsung ditahan atas perbuatannya dikarenakan atas tindakannya yang sangat tidak manusiawi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatan Mario, Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, penyidik akan menjerat Mario dengan konstruksi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsidair 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.