Pernah ga sih kamu merasa sebel, waktu lagi jalan kaki di trotoar, eh dihadang sama pedagang kaki lima. Ga cuma itu aja, mau jalan di trotoar, eh malah trotoarnya dibuat parkir, mana juga ada motor lewat sana lagi. Ah, pusing deh!
Kekesalanmu bukan tanpa alasan kawan. Pada dasarnya, trotoar diciptakan untuk jalan bagi pejalan kaki. Seperti dia yang diciptakan untuk singgah di hati wkwk, becanda. Oke, kembali ke laptop.
Harus kita tau dan pahami, bahwa trotoar sebagai akses jalan bagi pejalan kaki merupakan hak setiap orang yang dicantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hak dan prioritas bagi pejalan kaki diakomodasi pada UU ini.
Lalu, apakah kenyataan di lapangan seperti itu?
Jawabannya, belum. Ya, belum sepenuhnya kabupaten/kota di Indonesia benar-benar memfasilitasi trotoar bagi masyarakatnya untuk berjalan kaki. Padahal, selain membuat tubuh sehat dan bugar, berjalan kaki sangat bermanfaat untuk mengurangi kemacetan dan tentunya mengurangi polusi asap dari kendaraan.