Belakangan ini Indonesia tengah dalam kondisi memprihatinkan atas ragam kejahatan terorganisir. Misalnya, perkara pidana pembunuhan berencana oleh seorang Kadiv Propam Polri terhadap ajudannya dengan memerintahkan ajudan lain untuk mengeksekusinya. Tentu tidak mudah membongkar kejahatan besar dan terorganisir, khususnya membuka dengan terang dalang utama di baliknya. Oleh karenanya, justice collaborator diharapkan berperan membantu membongkar pidana terorganisir.
Justice collaborator untuk mengungkap kejahatan terorganisir telah diterapkan sebelumnya di Indonesia. Misalnya, mengenai penetapan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir. Pengungkapan kasus pembunuhan cukup sulit, khususnya untuk membongkar siapa saja yang berperan serta di dalamnya, terkhusus kasus yang melibatkan penegak hukum.
Kesulitannya terletak pada pembuktian kejahatan yang dilakukan, terutama ketika menyertakan pihak yang memiliki kekuasaan pada sistem birokrasi. Terkadang, pembuktiannya menimbulkan risiko terhadap mereka yang di dalamnya.
Atas hal tersebut, diperlukan sikap kompeten atau profesional serta perlindungan kepada penegak hukum serta pihak yang turut serta saat berjalannya pengungkapan kasus pembunuhan agar memudahkan dalam pengungkapan. Salah satu usaha mengatasi permasalahan terhadap tindak pidana pembunuhan dengan diterbitkannya SEMA No. 4 Tahun 2011.
Status justice collaborator diberikan jika eksekutor berkenan bekerja sama bersama dengan penegak hukum guna mengungkapkan perkara. Konsep dasar dari penerapan pelaku justice collaborator adalah kerja sama pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga dapat membongkar tindak pidana yang terorganisir.
Apabila tidak ada kerja sama dengan pelaku terkait, kasus itu sulit dapat terpecahkan dengan cepat dan terang. Diperlukan ketelitian untuk menetapkan pelaku sebagai justice collaborator. Hal ini mengingat bahwa perkenan permintaan menjadi justice collaborator berdampak hukum terhadap keringanan hukuman pelaku.
Justice collaborator menjadi tren digunakan terutama dalam mengungkap kejahatan besar di Indonesia. Justice collaborator memegang peran penting terutama membantu penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum, dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pemeriksaan persidangan. Saksi berperan amat penting sehingga sering kali sebagai alasan penentu ketika mengungkap kasus tersebut.
Jarang ditemui, saat tahap pembuktian perkara pidana tanpa alat bukti berupa keterangan saksi. Sebab, keterangannya dianggap bukti-bukti yang prinsipil pada proses pembuktian. Ketentuan alat bukti ini diatur pada Pasal 184 KUHAP, yang menerangkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.