Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 yang intinya menerangkan bahwa perlindungan data pribadi adalah salah satu dari hak pribadi dimana hak pribadi berarti hak untuk menikmati kehidupan secara bebas tanpa gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi kehidupan pribadi dan data milik seseorang. Dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 juga dijelaskan bahwa korban dari tindakan doxing dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Ancaman pidana bagi pelaku tindakan doxing dijelaskan dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP. Pasal 67 ayat (1) UU PDP menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja atau secara melawan hukum mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sementara dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah.
Meskipun tindakan doxing tidak selalu bertujuan untuk merugikan orang tertentu, kita tetap perlu berhati-hati karena Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki payung hukum yang telah mengatur berkaitan dengan tindakan doxing ini. Jangan mudah untuk terpancing emosi lalu serta-merta melakukan tindakan doxing yang justru hanya akan merugikan kedua belah pihak baik dari sisi korban maupun pelaku.
Referensi: