Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan kasus antara seorang vlogger bernama Farida Nurhan yang melakukan tindakan doxing terhadap food vlogger dengan username Codeblu. Berawal dari review jujur serta tajam yang dilontarkan oleh Codeblu di restoran Nyak Kopsah, Farida Nurhan menegur Codeblu hingga berujung menyebarkan informasi tentang sosok dibalik akun Codeblu.
Selain itu, ramai beredar di Twitter tentang kasus tindakan doxing yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R kepada seorang wanita berinisial D yang berawal dari kejadian salah transfer saldo GoPay. D bersikeras bahwa dia tidak menggunakan GoPay dan justru malah mengata-ngatai R karena menduga bahwa R telah melakukan penipuan. Tidak terima atas respons dari wanita tersebut, R pun balik menyerang D dengan menyebarkan informasi pribadi D melalui akun Twitter hingga memancing hujatan yang dialamatkan kepada D oleh warganet.
Lalu, apa yang dimaksud dengan doxing? Bagaimana hukum mengatur tindakan doxing?
Pada intinya, doxing merupakan tindakan untuk menyebarkan informasi pribadi seperti nama, alamat, dan lain-lain kepada seseorang atau kelompok. Kata doxing sendiri adalah akronim dari dropping documents. Dapat dikatakan bahwa doxing merupakan penyebaran informasi pribadi tanpa izin dari pemilik data yang bersangkutan.
Maksud dan tujuan dari tindakan doxing ini bisa bermacam-macam serta tidak jauh dari pengancaman, penghinaan, pelecehan, pemaksaan, pembungkaman, hingga penguntitan. Pada mulanya, tindakan doxing ini didefinisikan sebagai tindakan hacker dalam mengumpulkan data pribadi milik seseorang. Namun seiring berjalannya waktu, doxing menjadi tindakan yang merupakan ancaman kejahatan terbaru di dunia maya.
Secara garis besar, tindakan doxing terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Deanonymizing, yakni tindakan membuka identitas akun seseorang yang awalnya bersifat anonim atau yang memang disembunyikan identitas aslinya. Jenis doxing seperti ini biasanya tidak memiliki motif kejahatan.
- Targeting, yakni tindakan doxing yang memiliki target untuk dibongkar informasi pribadinya sehingga dapat ditemukan atau dihubungi. Tindakan doxing yang satu ini dapat membahayakan korbannya karena berpotensi diteror atau bahkan diancam
- Delegitimizing, yakni tindakan doxing dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas atau reputasi dari korban. Biasanya tindakan doxing ini dilakukan kepada orang yang menyimpan rahasia tertentu yang dapat merugikan diri sendiri atau orang di sekitarnya apabila tersebar
Tindakan doxing adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mengungkapkan informasi pribadi milik seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat secara hukum. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 ditegaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus memperoleh persetujuan dari orang yang bersangkutan.