Djoko bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui. Dia lahir di Sanggau, 27 Agustus 1950. Djoko merupakan pengusaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti property.
Kasus Djoko Tjandra bermula dari tahun 1999 saat kasus cassie Bank Bali diusut hingga Djoko Tjandra kabur ke luar negeri pada tahun 2009, lantas pada tahun 2020 tiba-tiba nama Djoko Tjandra kembali menjadi tajuk pemberitaan dari kehadiranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) pada awal bulan Juni 2020, Djoko Tjandra ditelusuri muncul fakta-fakta lantas terungkap.
Munculnya nama Jaksa pinangki dalam kasus Djoko Tjandra berawal dari adanya dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke (MA) terkait kasus yang menjerat pria yang dijuluki Joker itu. Koordinator Masyrakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan awal mula rentetan peran Jaksa Pinangki bertemu dengan terpidana kasus hak tagih Djoko Tjandra di Malaysia hingga adanya kongkalikong pengurusan fatwa ke MA.
Selanjutnya diduga pada tanggal 25 November 2019, jaksa Pinangki pengajak pengacara Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut juga diduga membahas rencana pengurusan fatwa ke MA, Pinangki disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra.
Singkatnya jaksa Pinangki dan anita kembali ke Indonesia dan diduga uang yang diberikan Djoko Tjandra lebih rendah daripada yang sebelumnya dijanjikan. Kemudian, diduga Pinangki mencoba melobi pejabat di MA tetapi upaya tersebut gagal dan diduga rencana fatwa pengurusan MA batal. “Namun perjalanannya permohonan fatwa itu mungkin sempat dibicarakan dengan orang di MA level remdahlah temannya atau apa, tapi yang terbukti kemudian batal dan gagal. Karena batal dan gagal ya pakai permohonan fatwa itu kemudian tidak dilanjuti,” ujarnya.