Profesi hukum merupakan profesi yang keberadaannya berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat umum. Pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya, professional dan tidak menyalahgunakan situasi yang ada. Pengemban profesi hukum haruslah dilakukan secara bermartabat, dan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada, sebab tugas profesi hukum adalah tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pula pelayanan hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.
Etika profesi sebagai sikap hidup, harus memberikan pelayanan professional dibidang hukum terhadap masyarakat. Disini menunjukkan betapa erat hubungan antara etika dengan profesi hukum.
Profesi jaksa adalah sebuah profesi yang sangat penting dalam penegakan hukum peradilan. Pengertian etika profesi jaksa sebagai pelengkapan dari pembinaan dan etika profesi jaksa berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor: Kep/074/j.a.7/1978 tanggal 17 Juli 1978 disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggan korps.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepibadian serta disiplin tinggi maka dikeluarkan kode perilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-014/A/JA/11/2012 TEANTANG KODE PERILAKU JAKSA, dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut:
Larangan (Pasal 7)
- memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberi keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun;
- meminta dan menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung;
- menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung;
- melakukan kemufakatan secara melawan hukum dengan pihak yang terkait dalam penanganan perkara;
- memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku;
- merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
- menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan
- menggunakan barang bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum;
Jaksa wajib melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas profesi jaksa.
Permasalahan
Jaksa dengan nama lengkap DR. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a. Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan.