Indonesia mulai berdemokrasi pada saat runtuhnya Orde Baru. Setelah itu, Indonesia masuk pada masa reformasi. Demokrasi sudah bergulir 20 tahun lebih dengan bungkus reformasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimplifikasikan bahwa demokrasi berarti kedaulatan sejatinya ada di tangan rakyat.
Dalam hal berbicara dan berpendapat, negara yang mengakui demokrasi seharusnya melindungi perbedaan pendapat baik antara warga negara maupun perbedaan pendapat antara warga dengan pemerintah. Hal ini penting demi terwujudnya ‘check and balances’ dalam sebuah pemerintahan di suatu negara demokrasi.
Namun, belakangan ini demokrasi Indonesia mulai memudar. Akhir-akhir ini seringkali terdengar kabar baik dari media televisi maupun elektronik lainnya bahwa masyarakat takut untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat baik itu lewat media sosial ataupun secara langsung seperti demonstrasi.
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis survei terkait pandangan masyarakat soal kebebasan mengeluarkan pendapat. Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode wawancara via telepon pada tanggal 24-30 September 2020. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan bahwa survei ini diawali berdasarkan pertanyaan ‘setuju atau tidak warga makin takut menyatakan pendapat?’
Hasilnya 21,9% menyatakan sangat setuju, 47,7% menyatakan agak setuju, 22,0% menyatakan kurang setuju, dan 3,6% menyatakan sangat tidak setuju. Dengan hasil survei ini dapat dipahami bahwa mayoritas responden takut menyatakan pendapat. Padahal Indonesia adalah negara demokrasi. Walaupun para responden tersebut tidak bisa dijadikan acuan masyarakat yang sebenarnya karena survei hanya menggunakan sampel, setidaknya ada contoh nyata bahwa warga Indonesia masih punya ketakutan mengeluarkan pendapat, baik karena apa pun itu alasannya.
Diskusi
Negara sudah seharusnya mengatur dan menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) tiap warga negaranya. Walaupun memang pada dasarnya tanpa negara memberi HAM itu sudah melekat pada tiap individu sejak dalam kandungan sampai ia mati. Indonesia mengatur HAM dan menjaminnya melalui konstitusi.
Hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat merupakan unsur penting dalam HAM. Dengan memasukkan unsur-unsur HAM dalam konstitusi berarti Indonesia serius memandang HAM sebagai sesuatu yang sifatnya fundamental.Tetapi hal ini tetap tidak menutup kemungkinan bahwa justru negaralah yang berpotensi dan ter-indikasi melanggar HAM warga negaranya. Sebagaimana dikemukakan oleh English & Stapleton yang dikutip oleh MM Billah bahwa ‘…pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat agen-agennya (polisi, Angkatan Bersenjata dan setiap orang yang bertindak dengan kewenangan dari negara) melawan individu…’ (Rahayu,2010).