Menurut Laurensius Arliman S dalam jurnalnya mengatakan dasar ADRT hasil rapat pleno pengurus pusat yang diperluas (Pra Kongres) yang disusun oleh Sidang Komisi A (Organisasi Perubahan/Penyempurnaan ADRT INI) di Lombok pada 30 Juni 2011.
Menurut Pasal 2 Perubahan Anggaran rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, 2015 menjelaskan bahwa di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia, keanggotaan terdiri dari tiga macam, yaitu:
1. Anggota biasa adalah setiap orang yang menjalankan tugas jabatan notaris (notaris aktif) yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan dan mempunyai hak suara dan setiap notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan notaris (werda notaris) karena diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan dengan undang-undang atau berhenti atas permintaanya sendiri;
2. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang telah lulus program studi strata dua Kenotariatan atau program pendidikan spesialis kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota perkumpulan;
3. Anggota kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasasangat besar terhadap perkumpulan maupun lembaga kenotariatan.
Namun, masyarakat pada umumnya tidak memiliki kompetensi teknikal untuk dapat menilai dan melakukan pengawasan yang efektif terhadap Notaris.
Sehubungan dengan nilai dan kepentingan yang terlibat didalam-Nya, maka Notaris dalam melaksanakan jabatannya dijiwai sikap etis tertentu adalah dijiwai etika profesi Notaris.
Menurut penulis dikarenakan Notaris yaitu profesi menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka Notaris harus mempunyai perilaku yang baik, perilaku itu dapat diperoleh dengan berlandaskan pada kode etik Notaris. Oleh karenanya, kode etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga diluar menjalankan jabatannya.
Penutup
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Etika profesi Notaris (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi Notaris dalam menjalankan tugas profesinya.