Tujuan dari pengawasan terhadap Notaris adalah agar para notaris sungguh-sungguh memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik notaris.
Pembahasan
Notaris adalah suatu profesi hukum yang sangat penting dalam sistem hukum, mengingat notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat suatu akta autentik. Demikian dapat dikatakan bahwa notaris ayaitu salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum,notaris harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta.
Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan kecuali kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, 2014)
Selanjutnya, guna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum, bagi yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik yang di dalamnya menerangkan tentang keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum diperlukan Jabatan Notaris, dikeluarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(H. Enju Juanda, S.H., 2014) Oleh karena itu, pemegang jabatan notaris harus menjaga keluhuran martabat jabatannya dengan menghindari pelanggaran aturan dan tidak melakukan kesalahan profesi yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain (Tamrin, 2011).
Juga, kecenderungan di masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi tentang apa yang dimaksud dengan professional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Notaris pun demikian, karena profesi ini berada dalam payung organisasi, maka marwah atau martabat profesinya ikut dipengaruhi oleh peran yang ditunjukkan organisasinya.