Sebagai bidang kajian filsafat, khususnya filsafat moral, etika sudah sangat lama menjadi wacana intelektual para filsuf. Ia telah menjadi pusat perhatian sejak zaman Yunani Kuno. Sampai saat ini etika masih tetap menjadi bidang kajian menarik dan aktual. Bahkan dianggap semakin penting untuk tidak sekedar dibicarakan di akademik melainkan juga dipraktikkan dalam interaksi kehidupan sehari-hari setiap manusia beradab (Hakim, 2010).
Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atau perilaku seseorang. Sedangkan moral merupakan perilaku baik atau buruknya seseorang. Etika merupakan ide, cita-cita tentang dambaan kebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikan contoh-contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian terhadap pelaksanaan dari contoh yang diberikan oleh etika. Oleh karenanya, orang yang beretika (Supirman Rahman & Nurul Qamar, 2014).
Notaris adalah profesi hukum sehingga profesi notaris merupakan suatu profesi mulia (nobile officium). Notaris disebut sebagai pejabat mulia karena profesi notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban, oleh karena itu notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi berbagai ketentuan yang tersebut dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (Anshori, 2009).
Notaris sebagai manusia biasa, dalam menjalankan tugas jabatannya dapat melakukan kesalahan atau pelanggaran. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana (A.R., 2011).
Seorang notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya dituntut bertindak jujur dan adil bagi semua pihak, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris wajib berada dalam pengawasan suatu lembaga yang netral dan mandiri atau independen.