Hubungan Hukum dan Keadilan
Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Keadilan harus terwujud di semua kehidupan dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta.
Meskipun keadilan merupakan hal yang esensial bagi kehidupan manusia, namun kadang kala keadilan hanya menjadi bahan perdebatan tiada akhir, apa itu keadilan, bagaimana wujud keadilan, di mana itu keadilan dan kapan seseorang memperoleh keadilan, dan masih banyak lagi pertanyaan – pertanyaan yang rumit mengenai keadilan, sehingga keadilan muncul hanya sebagai wacana perdebatan, diskusi – diskusi kaum intelektual. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.
Hukum mungkin telah mati jika roh hukum, yaitu keadilan hanya telah menjadi sebuah angan‐angan, dan dalam keadaan seperti itu hukum tidak lagi kondusif bagi pencari keadilan. Masyarakat sebagai konsumen hukum tidak lagi dapat menikmati cita rasa keadilan sehingga masyarakat hanya mendapatkan ketidakadilan.
Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu penting untuk membahasnya, karena hal ini tidak saja merupakan cita‐cita dan tugas negara yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 guna memberikan kesetaraan di masyarakat dalam menegakan keadilan. Hal tersebut merupakan ujung tombak sebagai upaya penegakan hukum yang adil.
Keberadaan hukum dalam masyarakat, juga tidak terlepas dari eksistensi hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Pelaksanaan penegakan hukum juga tidak terlepas dari faktor‐faktor sosial‐kultural dimana hukum berlaku. Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam penegakan hukum, tentu memiliki kelemahan yang mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia yang terletak pada sistem hukum dan pemegang peran profesi hukum di Indonesia sehingga keberadaan pengemban profesi hukum belum mampu mewujudkan cita-cita hukum.