Salah satu kelemahan smart contract adalah ketidakmungkinan untuk mengubahnya. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengizinkan agen elektronik untuk melakukan perubahan terhadap informasi yang telah disampaikannya. Ini menunjukkan bahwa beberapa aspek dari smart contract mungkin tidak sejalan dengan peraturan di Indonesia, dan perlu adanya perbaikan.
Regulasi NFT di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengumumkan pengawasan terhadap transaksi NFT pada tahun 2022. Hal ini mencakup larangan terhadap transaksi NFT yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk membuat regulasi yang lebih konkret dan relevan mengenai NFT, khususnya dalam konteks perlindungan hak cipta. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Phillipus M. Hadjon, di mana peraturan hukum harus mencegah sengketa sebelum terjadi.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara kita hidup dan bekerja, menciptakan kebutuhan baru dalam perlindungan hukum. Salah satu contoh konkret dari dampak ini adalah NFT, yang telah mengubah cara perdagangan karya seni digital. Perlindungan hak cipta dalam konteks NFT menjadi semakin penting seiring dengan popularitasnya dan jumlah transaksi yang meningkat.