Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi secara signifikan. Fenomena ini tidak terlepas dari dampak globalisasi yang telah membawa budaya, ide, dan inovasi teknologi ke seluruh dunia. Hal ini telah menciptakan dinamika baru dalam kebutuhan manusia terhadap perlindungan hukum.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan manusia terhadap perlindungan hukum semakin kompleks. Dulu, hukum lebih berfokus pada masalah konvensional seperti kepemilikan properti fisik atau transaksi bisnis tradisional. Namun, dengan hadirnya teknologi informasi dan internet, aktivitas manusia semakin terdigitalisasi, menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hak dan kewajiban hukum.
Salah satu aspek penting dari perlindungan hukum dalam era digital adalah perlindungan hak cipta, terutama untuk seniman dan kreator karya digital. Teknologi telah mengubah cara karya seni dihasilkan, didistribusikan, dan dikonsumsi. Sebagai contoh, Non-Fungible Token (NFT) adalah salah satu inovasi terbaru dalam ekosistem seni digital yang telah mengubah paradigma transaksi seni.
Peran Jaringan Internet dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum
Jaringan internet adalah salah satu penemuan teknologi yang paling signifikan dalam memicu pertumbuhan kebutuhan manusia terhadap hukum. Internet telah membuka pintu menuju dunia digital yang tak terbatas, di mana karya seni dan informasi dapat dengan mudah diakses dan didistribusikan. Dengan demikian, muncul kebutuhan baru untuk melindungi hak cipta dalam dunia digital ini.
Digitalisasi telah memungkinkan seniman modern untuk menjual karya seni mereka dalam bentuk digital. Salah satu contohnya adalah NFT, yang merupakan aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat kepemilikan dan otentikasi karya seni digital. Dalam konsep sederhana, NFT adalah sertifikat digital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu karya asli.