Duplikasi Pasal Tipikor dalam KUHP Baru
Pasal 603 KUHP baru merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Justru ada pengulangan bunyi pasal. Todak kalah penting adalah pasal dalam KUHP baru memberikan diskon ancaman minimal pidana badan yang sebelumnya 4 tahun (dalam UU Tipikor) menjadi 2 tahun dan denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
Pasal ini menjadi problem serius. Apabila nanti ada satu kasus terdapat penggunaan dua UU dengan duplikasi dan delik yang sama namun ancaman pidananya berbeda. Hal tersebut justru akan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan diskresinya dalam ‘jual-beli’ pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka korupsi. Penurunan minimum pidana badan juga setidaknya terjadi di sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Walaupun terdapat beberapa pasal yang memang menaikkan hukuman pidana badan, sebagaimana Pasal 604 yang merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 604 menaikkan hukuman dari 1 tahun menjadi 2 tahun, tetapi sama sekali tidak sepadan jika dihubungkan dengan subjek yang disebutkan dalam pasal tersebut yaitu, pejabat publik atau penyelenggara negara.