Terbatasnya Partisipasi Publik dan Cacat Formil
Di samping banyaknya pasal kontroversial dalam KUHP baru, pengesahan RUU KUHP tidak melibatkan banyak kalangan sehingga partisipasi publik sangat minimal. Proses legislasi yang cacat oleh DPR sebenarnya bukan pertama kalinya. Jika melihat ke belakang, RUU KPK kurang lebih memiliki proses legislasi yang sama dengan RUU KUHP.
Persoalan semacam ini sebenarnya menjadi masalah serius. Karenanya, perlu menjadi perhatian penting apakah anggota DPR mengerti syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Apalagi, terdapat hal-hal yang sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu partisipasi masyarakat.
Kondisi ini sebenarnya menunjukkan bahwa arah politik hukum pemberantasan korupsi semakin tidak terarah. Bahkan, dapat dibilang pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Komitmen pemerintah yang selalu menggaungkan akan memerangi korupsi secara masif justru hanya menjadi jargon belaka. Faktanya, pelemahan upaya pemberantasan korupsi justru semakin sering dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui produk legislasi yang bermasalah.