Hal ini sesuai dengan konsep negara hukum itu sendiri dalam rangka mencegah kesewenangan oleh pemerintah. Hukum cenderung tertinggal oleh realitas dan kebutuhan masyarakat, hal ini sungguh ironis mengingat hukum hadir sebagai perwujudan nilai-nilai masyarakat . Oleh karena itu, dibutuhkan suatu solusi praktis yang lebih fleksibel dan masuk akal dari pejabat yang memiliki kewenangan atasnya.
Apabila secara hukum dianalisis dari ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang substansinya: (1) Dalam pelayanan publik haruslah dirumuskan suatu batasan jelas antara hak dan kewajiban; (2) Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah sesuai dengan asas-asas umum yang baik; (3) Penyelenggaraan harus sesuai dalam koridor perundang-undangan; (4) Kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adalah suatu kewajiban. Dari paparan diatas hukum telah mencakup dalam beberapa hal yang general, namun hal ini tidak berlaku apabila terdapat keadaan-keadaan khusus yang tidak memungkinkan.
Freies ermessen merupakan sebuah terminologi yang digunakan untuk merujuk pada kewenangan diskresi pejabat. Konsep negara hukum secara alamiah berlawanan dengan freies ermessen, mengingat batasan perlakuan ini tidak memiliki pedoman hukum. Batasan yang berlaku dalam penggunaan freies ermessen yakni berupa nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut berupa: (1) Ditujukan untuk melakukan pelayanan publik; (2) Tindakan aktif dari administrasi negara; (3) Sikap yang berkaitan dalam koridor yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku; (4) Tindakan didasarkan atas inisiatif pribadi; (5) Tindakan yang dimaksud bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang baru; (6) Tindakan tersebut secara penuh dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Berdasarkan paradigma tersebut dapat dilibatkannya teori logika dan argumentasi hukum dalam penyusunan freies ermessen. Freies ermessen dapat dilakukan selama dalam penyusunannya memiliki reasoning yang logis. Penyusunan reasoning akan masuk akal apabila menggunakan teori logika dan argumentasi hukum. Dalam konteks kebijakan publik secara teori dapat disusun dengan langkah-langkah yakni: (1) idenftifikasi masalah; (2) penyusunan agenda; (3) perumusan kebijakan; (4) pengesahan kebijakan; (5) implementasi kebijakan; (6) evaluasi kebijakan. Mengingat freies ermessen tidak memiliki format yang baku, pelibatan metode logika dan argumentasi hukum sangatlah penting.