Masyarakat merupakan unsur dari negara yang memiliki kecenderungan untuk hadir bersama dengan hukum (ubi societes ibi ius). Hukum tercipta untuk mengatur masyarakat tersebut sehingga tercipta kondisi yang di cita-citakan. Kondisi tersebut adalah kemanfaatan, keadilan, kepastian atau common goods yang menjadi nilai dari masyarakat itu sendiri.
Korelasi masyarakat dengan hukum akan menghasilkan peraturan yang berjiwa masyarakat, mengingat substansi hukum itu sendiri untuk mengatur mereka . Mengingat banyaknya definisi hukum, namun terdapat kesamaan tujuan didalamnya yakni kebajikan . Kebajikan itulah yang nantinya akan mempengaruhi hukum secara pembuatan maupun penerapannya.
Sifat kompleks yang dimiliki dari hukum bukanlah tiada alasan, mengingat besarnya dampak yang akan dihasilkan olehnya. Dasarnya, hukum berfungsi sebagai berikut : (1) alat penetapan pola hubungan antar anggota masyarakat, sekaligus menjadi pembatas atas mana yang dilarang dan diperbolehkan; (2) alat alokasi wewenang yang memaksa tentang siapa pemegangnya, siapa yang harus patuh dan bagaimana; (3) alat penyelesai sengketa; (4) alat pemelihara kemampuan masayarakat untuk adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga hukum sebagai rumusan masyarakat akan selalu berubah. Rumusan yang berubah mengikuti situasi yang relevan dengan masyarakat, oleh karena itu dalam keadaan tertentu rumusan tersebut mendapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Dalam situasi yang memungkinkan dengan beberapa parameter, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan sebuah freies ermessen atau diskresi. Hal tersebut bukanlah tanpa pembatasan, melainkan didasarkan atas adanya tujuan pelayanan publik. Sebagai jawaban atau konsekuensi logis dari parameter yang akan dibahas, freies ermessen memerlukan pengkajian dari perspektif logika dan argumentasi hukum.