Pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 terdapat 4 (empat) kementerian koordinator dan 30 (tiga puluh) kementerian. Pengangkatan menteri tersebut dilakukan oleh Presiden dengan berbagai syarat. Syarat tersebut diatur oleh Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008. Tentunya, menteri tersebut haruslah warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945. Serta, tak pernah dipidana penjara yang diancam 5 (lima) tahun penjara atau lebih atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, pemberhentian menteri juga dilakukan oleh Presiden dengan alasan tertentu. Pemberhentian jabatan menteri diatur pada Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Selamat bekerja para menteri Kabinet Indonesia Maju!
Menteri memang jabatan politis, tapi bukan berarti harus dijalankan secara nepotis