Kode Etik Hakim
Pemenuhan hak-hak hakim juga harus diperlukan demi menjaga marwah hakim. Salah satunya yaitu dengan peningkatan kapasitas spiritualnya tanpa mengesampingkan kesejahteraan para hakim. Tidak hanya itu, menurut Lawrence M Friedman (2001:8), ada 3 elemen utama dalam hukum yakni sturktur hukum (Legal Structure), Aturan Hukum (Legal Substance), serta Budaya Hukum (Legal Cultture). Ketiga elemen hukum tersebut harus diperbaiki untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan wibawah hakim. Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial juga telah dituangkan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik tersebut harus dijalankan oleh hakim, melalui sikap tunduk dan perilaku yang berbudi luhur sehingga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dengan baik. Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang benar dan akurat dalam proses sistem peradilan agar dapat memahami setiap posisi kasus, serta pengambilan keputusan yang diambil oleh hakim. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan sistem informasi yang detail dan terarah.
Siti Ulfiatuz Zahiriyah
“Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya 2022”