Dalam perkembangan serta keadaan Indonesia saat ini, diperlukan penegasan pengaturan tentang Contempt of Court. Dengan adanya pengaturan secara baik dan lengkap, masyarakat akan terdidik untuk lebih menghormati peradilan. Dengan kata lain, karena seringnya terjadi penghinaan pengadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan, diperlukan pengaturan Contempt of Court. Juga, perlu melakukan upaya dengan membuat suatu kaidah hukum baru yang didasarkan atas nilai keadilan dan kemanfaatan.
Dalam pelaksanaannya, perlu dipertegas lagi dengan menambah aparat keamanan, karena masyarakat terkadang mencari sela dari setiap peluang. Jika pengamanan yang dilakukan hanya ditujukan untuk perkara tertentu saja, hal itu membuat perkara yang lain yang tidak urgent pengamannnya, justru terjadi tindak pidana serta kekerasan pada hakim yang tidak diharapkan (Syarif Nurhidayat, 2021).
Rendahnya Kepercayaan Masyarakat
Edukasi masyarakat juga diperlukaan guna menambah pengetahuan dunia pengadilan. Rendahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan tindakan pelecehan terhadap pengadilan. Padahal kepercayaan masyarakat penting bagi wibawah ataupun kehormatan dalam menegakkan keadilan. Hal ini akan menumbuhkan keinginan masyarakat dalam melindungi kehormatan hakim serta pengadilan dari berbagai bentuk pelecehan.
Sebelumnya, harus ada penegakan hukum yang baik untuk mewujudkan kemanfaatan sosial khusunya bagi masyarakat. Mengutip pendapat Seorjono Soekanto (1983:5), beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum, penegakan hukum, serta masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum dapat dilakukan guna mencapai perdamaian dalam masyarakat. Setiap individu seyogyanya mempunyai kesadaran hukum masing-masing, dengan ditunjang edukasi secara baik dan terarah untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan. Faktor selanjutnya yaitu faktor kebudayaan, yang berfungsi untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia itu bersikap, bertindak karena apa yang mereka lakukan tentunya berhubungan dengan orang lain. Terkhusus, perbuatan yang manusia lakukan tidak boleh bertentangan atau melanggar peraturan yang berlaku.