Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengrusakan marwah atau merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim disebut sebagai COC (Contempt of Court). Pengadilan merupakan tempat berlangsunya proses peradilan, sehingga kewenangan peradilan tertinggi berada pada kehakiman. Setiap proses, serta keputusan dalam peradilan diputuskan oleh seorang hakim. Dalam proses berperkara di pengadilan masih banyak masyarakat kita yang melakukan perbuatan merendahkan marwah serta keluhuran martabat hakim. Perbuatan tersebut seperti, berperilaku tercela dan tidak pantas pada saat proses di pengadilan, merusak fasilitas yang ada pada pengadilan, menghalangi jalannya proses persidangan, menyerang integritas dan impartialitas pengadilan serta perbuatan yang sering terjadi yakni melakukan penghinaan terhadap pengadilan dan kemudian dipublikasikan secara luas sehingga menimbulkan anggapan anggapan yang buruk terhadap pengadilan. Hal itu tentunya harus kita cegah ataupun kita minimalisir agar proses dalam pengadilan tetap berjalan dengan lancar. Hukum positif di Indonesia belum mampu menyentuh setiap perbuatan yang merendahkan atau merongrong wibawah peradilan. Sehingga masih belum dijabarkan secara individu dalam menjelaskan setiap peraturan yang ada. Namun, adanya pengaturan legislatif yang termuat dalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 yang saat ini diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2004 mengatur secara eksplisit mengenai Contempt Of Court.
Pengaturan Contempt Of Court
Dalam perkembangan serta keadaan Negara Indonesia saat ini, diperlukannya ketegasan lebih mengenai pengaturan tentang Contempt Of Court. Dengan adanya pengaturan secara baik dan lengkap maka akan menciptakan masyarakat yang terdidik untuk lebih menghormati badan peradilan. Seringnya terjadi penghinaan pengadilan di Indonesia, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan memerlukan suatu aturan dan ketentuan Contempt Of Court dimasa yang akan datang seperti misalnya menambah aparat keamanan, karena masyarakat kerap mencari cela dari setiap peluang. Sehingga jika pengamanan yang dilakukan hanya ditujukan untuk perkara tertentu saja, maka hal itu membuat perkara yang lain yang tidak urgent pengamannnya, justru akan dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana serta kekerasan pada hakim yang tidak diharapkan.
Pengimplementasian dalam masyarakat
Pengedukasian terhadap masyarakat sangat diperlukaan guna menambah pengetahuan akan dunia pengadilan bagi masyarakat. Kurangnya kepercayaan masyarakat atau publik terhadap dunia peradilan menjadi salah satu hal yang menimbulkan tindak pelecehan terhadap peradilan. Padahal, kepercayaan masyarakat penting bagi wibawa ataupun kehormatan dalam menegakkan keadilan. Hal ini akan menumbuhkan keinginan masyarakat dalam melindungi kehormatan hakim serta pengadilan dari berbagai bentuk pelecehan. Tapi sebelum itu, harus ada penegakan hukum yang baik terlebih dulu untuk mewujudkan kemanfaatan sosial terkhusus bagi masyarakat. Mengutip dari pendapat Seorjono Soekanto (1983:5), terdapat beberapa faktor dalam mempengaruhi penegakan hukum antara lain faktor hukum, penegakan hukum, serta faktor masyarakat dalam hal ini, penegakan hukum dapat dilakukan guna mencapai perdamaian dalam masyarakat. Setiap individu masyarakat seyogyanya memiliki kesadaran hukum masing-masing. Hal tersebut dapat ditunjang dengan pengedukasian secara baik dan terarah sehingga dapat mencegah perbuatan yang tidak diinginkan. Faktor selanjutnya yaitu faktor kebudayaan, dimana pada faktor ini berfungsi untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia itu bersikap, bertindak karena apa yang mereka lakukan tentunya berhubungan dengan orang lain. Terkhusus, perbuatan yang manusia lakukan tidak boleh bertentangan atau melanggar peraturan yang telah ada.
Pengimplementasian Kode Etik Hakim
Pemenuhan hak-hak yang dimiliki oleh hakim juga harus diperlukan demi pencegahan, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kapasitas spiritualnya tanpa mengesampingkan kesejahteraan para hakim itu sendiri. Tidak hanya itu, dalam teori Lawrence M Friedman (2001:8) terdapat 3 elemen utama dalam hukum yakni struktur hukum (Legal Structure), Aturan Hukum (Legal Substance), serta Budaya Hukum (Legal Culture). Ketiga elemen hukum tersebut harus diperbaiki untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan wibawah hakim. Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial juga telah dituangkan mengenai Kode Etik serta Pedoman perilaku Hakim. Hadirnya peraturan tersebut juga menjadi keharusan yang perlu diterapkan pada hakim melalui sikap tunduk dan perilaku yang berbudi luhur sehingga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dengan baik.
Pengaturan mengenai Informasi Contempt Of Court
Keterbukaan Informasi sangat diperlukan guna menanggulangi unsur ketidaktahuan masyarakat karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hukum, sehingga masyarakat merasa dicurangi dan melakukan perbuatan Contempt Of Court. Ketika masyarakat lebih paham dan mengetahui kasus tentang perkara tersebut, maka disitulah timbul kepuasaan dalam masyarakat. Terlebih di era 4.0 saat ini, kecanggihan teknologi semakin maju tentunya masyarakat lebih mudah di arahkan dalam mencari informasi yang baru dari website ataupun internet. Pihak yang bersangkutan juga dapat mempubikasikan informasi secara virtual agar lebih mudah di akses oleh masyarakat. Hal ini merupakan suatu transparansi publik untuk melakukan pencegahan Contempt Of Court dalam lembaga pengadilan. Salah satu contoh kasus yang akhir-akhir ini terjadi adalah pada kasus Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang terjadi pada masa pandemi pada bulan maret 2021. Perbuatannya dalam proses persidangan virtual yang menimbulkan kegaduhan dianggap mencederai martabat dan proses peradilan karena melakukan aksi walk out, serta menunjuk kearah majelis hakim dengan narasi yang tidak patut untuk bersidang dengan tembok. Salah satu tindakan Contempt Of Court tersebut telah terancam dalam pasal 207, pasal 217 serta pasal 224 KUHP. Berkaca dari kasus ini, walaupun persidangan dilakukan secara virtual, tapi peluang melakukan perbuatan Contempt Of Court tersebut masih tetap saja ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa diperlukannya suatu keterbukaan informasi yang baik guna menanggulangi hal itu.
Siti Ulfiatuz Zahiriyah – “Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya”
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.