Urgensi pengaturan AI juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Pasal 28G(1) UUD 1945 mengemukakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Kesadaran Pemerintah Indonesia yang secara progresif mengatur hukum di bidang teknologi masih perlu dipergiatkan lagi. Pemerintah tidak boleh kehilangan rasa urgensi sehingga sadar terhadap suatu bentuk kemajuan dari perkembangan zaman seperti penggunaan AI di dunia digital.