Di sisi lain, Amerika Serikat melalui US Commercial Space Launch Competitiveness Act. Undang-Undang ini memperbolehkan perusahaan swasta berbendera Amerika Serikat untuk memanfaatkan sumber daya atau meluncurkan satelit demi kepentingan pribadi dan golongan.
Satelit Sebagai Bagian dari Eksploitasi Angkasa
Dalam konteks Hukum Internasional Publik, satelit dibedakan menurut jenisnya. Pertama, satelit merupakan aktivitas luar angkasa sehingga diatur dengan hukum angkasa internasional, berada dalam kerangka United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Spaces (COPUOS). Pada sisi lain, fungsi satelit komunikasi akan mustahil tanpa eksistensi dari frekuensi radio yang terhubung dengan orbit satelit dimana koneksi tersebut ada berkat layanan dari International Telecommunication Union (ITU).
Kedua aturan di atas akan dipertimbangkan manakala sistem satelit akan diorbitkan dan dioperasikan. Mengetahui kebermanfaatan satelit yang berdasar penelitian COPUOS juga tak jarang digunakan sebagai media penyadapan keamanan negara. Hal ini kemudian menghadirkan dua mata sisi yang berbeda, antara menguntungkan maupun merugikan.
Eksploitasi angkasa atau Space Mining merupakan eksploitasi sumber daya di ruang angkasa dengan tujuan ekonomis negara-negara yang dikategorikan sebagai Space Powers. Persoalannya adalah prinsip non-diskriminasi bagi negara yang tidak bisa memanfaatkan ruang angkasa dengan praktik yang telah dilakukan oleh beberapa negara Space Powers. Contoh lainnya adalah Luxembourg yang mengundangkan UU yang memperbolehkan perusahaan swasta mengeksploitasi angkasa.
Netralitas Ruang Angkasa
Terdapat suatu konsepsi bahwa ruang angkasa merupakan ruang bersama yang terbebas atas klaim kepemilikan salah satu negara. Secara konservatif, ketentuan ini bermakna tiap negara memiliki hak yang sama atas ruang angkasa. Terdapat berbagai pemikiran yang menolak akan gagasan ini dilandasi bahwa:
- Tidak seluruh posisi pada ruang angkasa memiliki kesamaan ekonomi.
- Terdapat sedikit negara yang bisa memanfaatkan ruang angkasa. Apabila benar ruang angkasa adalah milik bersama, kapitalisasi ruang angkasa kiranya mengacu kepentingan seluruh negara, tidak dimanfaatkan oleh segelintir korporasi belaka.
- Terdapat gagasan baru atas eksistensi negara di ruang angkasa. Apabila gagasan ini terwujud, kiranya netralitas ruang angkasa berdasarkan yurisdiksi komunitas hukum menjadi batal.
Konsep netralitas kepemilikan ruang angkasa merupakan alasan pihak yang berkepentingan demi pemanfaatan ruang angkasa secara legal berdasarkan hukum internasional. Ketika konsepsi netralitas ini dimanfaatkan semata-mata demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu, terjadi kegagalan hukum internasional untuk memberikan perlindungan atas negara-negara terhadap risiko ancaman negara lain yang memiliki dominasi kuasa di wilayah ruang angkasa.
Negara dengan dominasi kuasa ini memiliki kendali pemanfaatan ruang angkasa secara tidak terbatas. Ibarat air yang keruh, gagasan tersebut menjadi ancaman atas eksploitasi ruang angkasa dan keamanan seperti siber bagi beberapa negara tertentu. Space Treaty 1967 dan Moon Agreement 1984 belum mengatur secara detail aturan terkait eksploitasi luar angkasa.