Penghitungan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, dalam Pasal 8 mengatur upah lembur didasarkan atas upah bulanan, dengan perhitungan upah per jamnya adalah 1/173 kali upah sebulan. Lembur juga diartikan dilakukan pada saat istirahat mingguan dan/atau libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu maka: (a) perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam; (b) apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Cuti. Cuti menjadi salah satu kewajiban perusahaan kepada pekerja, cuti diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Cipta Kerja. Cuti wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Pemagangan. Magang dapat dilakukan oleh perusahaan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan memiliki pengertian sebagai sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Peserta magang sesuai diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, berhak atas:
- Bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
- Pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
- Memperoleh uang saku;
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- Sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.