Jam Kerja Karyawan. Pengaturan jam kerja yang wajib ditaati oleh perusahaan terdapat dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja: (a) 7 jam dalam 1 hari kerja dan 40 jam dalam satu minggu untuk masa kerja 6 hari; (b) 8 jam dalam 1 hari kerja dan 40 jam dalam satu minggu untuk masa kerja 5 hari.
Pelaksanaan jam kerja bagi karyawan atau pekerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Pengupahan. Pengupahan karyawan diatur dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja, buruh atau pekerja berhak atas pengupahan yang layak dan pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan pengupahan ini meliputi:
- Upah minimum;
- Struktur dan skala Upah;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Lembur. Lembur bukan menjadi sebuah hal yang tidak diperbolehkan dalam sebuah pekerjaan asalkan dipenuhinya hak dari pekerja dan atas persetujuan dari pekerja, ketentuan tentang lembur diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Cipta Kerja. Lembur dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu dan pekerja berhak atas upah lembur.